Minggu, 26 Februari 2017

Hukum Memaki Dan Membunuh Sesama Muslim

Dari Abdullah r.a : Rasulullah saw bersabda, "Memaki orang muslim adalah derhaka (fasik) dan membunuhnya adalah kafir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.